Berita Utama

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

×

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyatakan dua laporan dibuat karena memiliki objek dugaan tindak pidana yang berbeda, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik. Seluruh laporan kini menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai dua laporan dugaan tindak pidana yang telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Di sisi lain, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi dari media sosial dan tidak langsung mempercayai setiap konten yang beredar.

“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”

Ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.

“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”

Menanggapi isu mengenai tuduhan tidak membayarkan gaji selama satu tahun, Ahmad Fadhly Roza menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya menunjukkan hubungan para pihak adalah kerja sama, bukan hubungan kerja.

“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”

Ia menambahkan bahwa kedua bentuk hubungan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.