Di sisi lain, Ahmad Fadhly Roza mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi dari media sosial dan tidak langsung mempercayai setiap konten yang beredar.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”
Ia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi isu mengenai tuduhan tidak membayarkan gaji selama satu tahun, Ahmad Fadhly Roza menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki kliennya menunjukkan hubungan para pihak adalah kerja sama, bukan hubungan kerja.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia menambahkan bahwa kedua bentuk hubungan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.












