Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial UG bersama akun lain yang identitasnya belum diketahui turut disebut sebagai pihak terlapor.
Usai menyampaikan laporan kepada SPKT Polda Sumatera Utara, Ahmad Fadhly Roza menerangkan alasan pihaknya memisahkan kedua pengaduan tersebut.
“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan pertama diarahkan terhadap akun media sosial berinisial UG, sedangkan laporan lainnya ditujukan kepada akun berinisial DF.
“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”
Ahmad Fadhly Roza menilai unggahan yang diduga disebarkan akun tersebut telah memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial sehingga berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.












