Berita Utama

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

×

Persoalkan Unggahan di Media Sosial, MKR Ajukan Dua Pengaduan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum menyatakan dua laporan dibuat karena memiliki objek dugaan tindak pidana yang berbeda, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik. Seluruh laporan kini menunggu proses penyelidikan aparat kepolisian.

Kuasa hukum MKR, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan kepada wartawan mengenai dua laporan dugaan tindak pidana yang telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Adapun laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam laporan tersebut, akun media sosial berinisial UG bersama akun lain yang identitasnya belum diketahui turut disebut sebagai pihak terlapor.

Usai menyampaikan laporan kepada SPKT Polda Sumatera Utara, Ahmad Fadhly Roza menerangkan alasan pihaknya memisahkan kedua pengaduan tersebut.

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa laporan pertama diarahkan terhadap akun media sosial berinisial UG, sedangkan laporan lainnya ditujukan kepada akun berinisial DF.

“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”

Ahmad Fadhly Roza menilai unggahan yang diduga disebarkan akun tersebut telah memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial sehingga berdampak terhadap kondisi psikologis kliennya.