“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akar persoalan yang berkembang di media sosial berawal dari hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan.
“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Selain dua laporan yang baru diajukan ke Polda Sumut, Ahmad Fadhly Roza mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Ia juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial tersebut. Namun, menurutnya, informasi itu masih harus diverifikasi sebelum dapat dijadikan dasar laporan baru.












