Berita UtamaHukum

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

×

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

Sebarkan artikel ini

Tim hukum menilai sejumlah pertimbangan putusan tidak sesuai fakta persidangan dan mempertanyakan pembebanan uang Rp1 miliar kepada Saiful Abdi.

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang saat memimpin sidang putusan tiga terdakwa perkara korupsi Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com — Putusan perkara korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 belum menutup langkah hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi. Tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding sekaligus menyiapkan laporan terhadap majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, seusai sidang pembacaan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa. Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi pidana 6 tahun 6 bulan penjara.

Jonson mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.