Contoh seperti uang Rp1 miliar itu, tidak pernah ada itu. Ternyata itu salah kirim. Seharusnya itu ke Pj Bupati. Kok bisa pula klien kita dimintai pertanggungjawaban hukum? Penyelundupan fakta hukum itu,” pungkasnya.
Kerugian Negara Rp29,5 Miliar
Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menyatakan perkara pengadaan smartboard menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Angka tersebut juga telah menjadi bagian dari dakwaan penuntut umum dalam perkara yang menyeret Saiful Abdi, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra.
Namun, pembebanan uang pengganti kepada ketiga terdakwa dalam putusan memiliki nilai berbeda. Saiful Abdi diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar, Budi Pranoto Seputra Rp10 miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku, harta benda dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdapat pidana pengganti selama dua tahun penjara.
Selain uang pengganti, Saiful dan Budi masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara Supriadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.












