Perbedaan antara nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara dan total uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam materi yang disampaikan tim penasihat hukum.
Smartboard Disebut Program Prioritas
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pengadaan smartboard Langkat juga menjadi sorotan karena majelis hakim mengungkap sejumlah fakta mengenai awal program tersebut.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, pengadaan 200 unit smartboard untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama disebut tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.
Perkara tersebut sebelumnya didakwa berkaitan dengan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar dan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron serta sejumlah pihak lain dalam rangkaian pengadaan tersebut.












