Berita UtamaHukum

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

×

Vonis Smartboard Langkat Digugat, PH Saiful Abdi Siapkan Banding dan Lapor Hakim

Sebarkan artikel ini

Tim hukum menilai sejumlah pertimbangan putusan tidak sesuai fakta persidangan dan mempertanyakan pembebanan uang Rp1 miliar kepada Saiful Abdi.

Majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang saat memimpin sidang putusan tiga terdakwa perkara korupsi Smartboard Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Perbedaan antara nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara dan total uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam materi yang disampaikan tim penasihat hukum.

Smartboard Disebut Program Prioritas

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, pengadaan smartboard Langkat juga menjadi sorotan karena majelis hakim mengungkap sejumlah fakta mengenai awal program tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, pengadaan 200 unit smartboard untuk sekolah dasar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama disebut tidak berasal dari usulan kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Pengadaan 200 unit smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak ada usulan atau permohonan dari kepala sekolah maupun oleh Disdik Kabupaten Langkat,” urai Sontian Siahaan.

Perkara tersebut sebelumnya didakwa berkaitan dengan pengadaan 312 unit smartboard dengan nilai anggaran sekitar Rp49,9 miliar dan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,5 miliar. Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai keterlibatan Bahrun Walidin alias Baron serta sejumlah pihak lain dalam rangkaian pengadaan tersebut.