Majelis hakim juga menyatakan pengadaan tersebut telah dikondisikan sebelum masuk ke dalam sistem e-katalog. Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan perbedaan harga pembelian perangkat dengan harga yang dibayarkan dalam pengadaan oleh Disdik Langkat.
Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan dan persidangan memiliki kaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau menggunakan upaya hukum sesuai hak masing-masing.
Upaya Hukum Belum Berakhir
Dengan vonis yang telah dibacakan, proses hukum perkara pengadaan smartboard Langkat masih berpotensi berlanjut melalui mekanisme upaya hukum.
Tim penasihat hukum Saiful Abdi menyatakan akan menuangkan keberatan mereka terhadap pertimbangan majelis hakim ke dalam memori banding. Adapun rencana pelaporan ke Bawas MA dan KY disebut Jonson berkaitan dengan pertimbangan putusan serta proses persidangan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut.
Sementara berdasarkan laporan MedanBisnisDaily, Saiful Abdi dan Budi Pranoto Seputra setelah putusan masih menyatakan pikir-pikir, sedangkan Supriadi langsung menyatakan banding. (red./tm).












