“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegasnya.
Menurut Jonson, salah satu persoalan yang akan dimasukkan dalam memori banding berkaitan dengan posisi Saiful Abdi dalam proses pengadaan smartboard. Ia menyebut kliennya sempat menolak menandatangani dokumen pengadaan hingga akhirnya dijemput ajudan Faisal Hasrimy ke kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB.
Saiful, menurut keterangan tim hukumnya, kemudian datang ke rumah dinas bupati dan menandatangani dokumen tersebut. Argumen tersebut akan digunakan PH untuk menjelaskan posisi Saiful dalam rangkaian pengadaan yang menjadi perkara pidana tersebut.
Soroti Peran Pihak Lain
Jonson juga menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengungkap adanya pihak lain dalam perkara pengadaan smartboard.












