Ia menyebut nama Faisal Hasrimy dan Baron muncul dalam pertimbangan hukum terkait kepentingan terhadap pelaksanaan program tersebut. Karena itu, menurut Jonson, aspek perintah atasan juga akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam upaya banding.
“Di Indonesia ini, dalam dunia birokrasi di mana ada seorang bawahan berani melanggar perintah pimpinan? Nggak ada. Seharusnya hal itu bisa menjadi alasan. Karena dia menjalankan perintah pimpinan penghapusan pidana. Ada dua hal itu di UU KUHP Nasional. Pertama, dia menjalankan perintah pimpinan. Kedua, dia terpaksa.Akan kita tuangkan itu nanti dalam memori banding,” uraianya.
Rencana pelaporan terhadap majelis hakim, lanjut Jonson, tidak hanya berkaitan dengan substansi putusan. Ia juga mempersoalkan proses persidangan, khususnya apa yang dinilainya sebagai perlakuan berbeda terhadap penasihat hukum dan penuntut umum.
“Kepada JPU diberi keleluasan yang lebih. Sama kita dibatas-batasi. Padahal.kita mau menggali kebenaran materiil dalam perkara ini. Kemarin masih kutahan-tahan. Tunggulah. Jangan sampai mempengaruhi putusan pikirku. Karena beliau ini juga kan manusia. Tapi ditambah lagi tadi di pertimbangan banyak yang gak masuk akal, di luar dari fakta di persidangan.












