Laporan terhadap tindakan anarkis dan pengerusakan mobil pun telah dibuat ke Polsek Seribu Dolok. Namun, proses hukum berjalan sangat lambat. SP2HP baru diterima pada Desember 2024, menyebutkan bahwa Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan ibu kandung Lidos telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi hingga kini, dua di antara mereka masih bebas berkeliaran. Bahkan polisi disebut-sebut takut menangkap mereka.
“Polisi bilang takut, kami bingung, takut pada siapa? Kalau aparat saja takut, bagaimana dengan kami pengusaha yang ingin bekerja sesuai aturan?” ujar Tapian kesal.
Dalam pengakuan Lidos di persidangan, pelaku dalam insiden kekerasan tersebut berjumlah lebih dari 10 orang termasuk ayah dan ibunya. Tapian mempertanyakan mengapa polisi tidak mengembangkan penyidikan dan tidak mengungkap siapa otak di balik aksi premanisme tersebut.
“Kami pelaku usaha ini membawa investasi, izin lengkap, bayar pajak, menambah PAD. Tapi kami tidak dilindungi. Negara ini harus melindungi rakyat yang taat hukum, bukan justru takut pada pelaku kejahatan,” tegasnya.












