Berita Utama

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

×

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah isu penting seperti rekaman CCTV, pemeriksaan setempat, foto luka, hingga fakta persidangan belum dijawab secara substansial dalam replik JPU.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada wartawan seusai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com./ist)

“Jadi sehingga kami tadi itu kembali sajalah kepada pledoi karena kita kan diberikan hak untuk membantah ini. Enggak usah kita bantah lagi. Kami tetap ada pleidoi karena di pleidoi itu sudah jelas semuanya. Kalau dibaca dari A sampai z sudah jelas semuanya. Siapa yang sebenarnya jadi korban, siapa sebenarnya jadi pelaku?”

Jonson mengatakan pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, replik, serta pleidoi kepada majelis hakim.

Sementara itu, perkara dugaan KDRT tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh tahapan persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Nota Pembelaan (Pledoi)

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas. Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut semestinya diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum Sherly pada pokoknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa 5 April 2024, bukan pelaku sebagaimana didakwakan.

Tim pembela juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi pembuktian secara sah menurut hukum.