Berita Utama

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

×

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah isu penting seperti rekaman CCTV, pemeriksaan setempat, foto luka, hingga fakta persidangan belum dijawab secara substansial dalam replik JPU.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada wartawan seusai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com./ist)

“Dia lagi-lagi bolak-balik ke masuk ke BAP. Padahal fakta persidangan inilah apalagi dengan KUHAP baru ya, fakta persidangan itulah yang menjadi dasar utama ini semuanya BAP BAP itu bisa dikesampingkan. Bisa dikesampingkan semuanya itu berdasarkan fakta persidangan.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Jonson Sibarani dalam konferensi pers usai persidangan.

Nilai Replik Belum Menjawab Substansi Pleidoi

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Jonson menilai replik JPU belum membantah pokok-pokok pembelaan yang telah dituangkan dalam pleidoi.

Menurutnya, tim penasihat hukum memilih tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan kepada majelis hakim.

“karena saya menilai, kami menilai bahwa replik dari jaksa ini hanya merupakan pengulangan dan bahkan sudah mengada-ngada sudah tambah apa nih sudah tambah fitnah ini ya sudah tambah fitnah tidak sesuai dengan fakta persidangan.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak merasa perlu lagi menguraikan bantahan baru karena seluruh argumentasi hukum telah dituangkan secara lengkap dalam pleidoi.