Berita Utama

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

×

Jonson Sibarani Kritik Replik JPU di Sidang KDRT Sherly, Sebut Belum Membantah Pokok Pleidoi

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum terdakwa menilai sejumlah isu penting seperti rekaman CCTV, pemeriksaan setempat, foto luka, hingga fakta persidangan belum dijawab secara substansial dalam replik JPU.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., memberikan penjelasan kepada wartawan seusai sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com./ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)