Berita Utama

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

×

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tegaskan Proses Persidangan Berjalan Sesuai Fakta, Keterangan Saksi dan Barang Bukti Terus Didalami

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT yang masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kami berpikir begini daripada anda bertanya-tanya Anda dari awal ini kita buka video dari awal sidang. Jadi kami tidak mau pada saat pemeriksaan terdakwa seakan-akan kami mau ditunda, tidak sampai berapa? Hah? Atau satu minggu, bulan dia itu tidak ditahan atau minggu. Nah, gimana? Gimana kita? Mana mana apanya? Mana mana baiknya? Kalau kami itu secepatnya perkara ini putus, jadi itu 1 minggu, ya kita tunda dulu dari sekarang ya, yaitu tanggal 18 juni 2026 ya. Baik, terima kasih sudah hadir ya, terutama dari rekan-rekan media ya,” ujar Hiras Sitanggang dalam persidangan, Kamis (11/6/2026).

Majelis hakim juga menerangkan bahwa penundaan sidang selama sekitar satu pekan berkaitan dengan penggunaan ruang utama yang memiliki fasilitas pemutaran video sedang digunakan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026.

Dugaan CCTV Tidak Menampilkan Keseluruhan Peristiwa

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), perhatian persidangan tertuju pada rekaman CCTV yang diajukan sebagai salah satu alat bukti.