Berita Utama

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

×

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tegaskan Proses Persidangan Berjalan Sesuai Fakta, Keterangan Saksi dan Barang Bukti Terus Didalami

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT yang masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Saksi Yanti yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian kejadian yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.

Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum, saksi menyebut adanya adegan yang menurut keterangannya seharusnya muncul dalam rekaman.

“Terus ini nanti setelah kami pas ini ada adegan lili kamso mau menutup pintu suami saya di luar di garasi,” ujar saksi.

Ketika ditanya lebih lanjut, saksi kembali menyatakan, “iya harusnya ada adegan.”

Menurut saksi, terdapat sejumlah rangkaian peristiwa lain yang disebut tidak muncul dalam video yang diputar di persidangan.

“Nah, di sini terpotong habis ini lili kamso,” ucapnya.

Saksi juga menyebut adanya percakapan dan aktivitas lain setelah kejadian tersebut.

“Setelah ini lili kamso menutup pintu. Habis itu lili kamso menelpon akiek,” katanya.

Selain itu, saksi menyatakan mendengar adanya instruksi untuk menutup pintu.

“Karena ada perintah mak tutup pintunya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah mendengar langsung perintah tersebut, saksi menjawab, “Iya.”