Berita Utama

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

×

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tegaskan Proses Persidangan Berjalan Sesuai Fakta, Keterangan Saksi dan Barang Bukti Terus Didalami

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT yang masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Ketika ditanya JPU apakah pernah terjadi perdamaian, saksi menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”

Saat kembali ditanya kapan perdamaian itu terjadi, saksi menjelaskan, “Ada. Akhirnya di siang itu juga.”

Menurut saksi, perdamaian terjadi setelah kedatangan orang tua keluarga.

“dan setelah orang tua datang,” ujarnya.

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut, saksi menyebut bahwa setelah saling memaafkan para pihak bahkan sempat berkumpul bersama.

“dan Mereka pergi makan juga,” kata saksi.

Dalam kesempatan lain, JPU menanyakan pandangan saksi mengenai persoalan tersebut.

“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab, “Sudah selesai.”

Saat ditanya mengapa perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”

Saksi Ceritakan Dugaan Kekerasan Saat Kejadian

Masih dalam persidangan yang sama, saksi Yanti juga memberikan keterangan mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada 5 April 2024.

Menurut keterangannya, ia datang ke lokasi setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta bantuan.