Dalam keterangannya, saksi juga menyebut beberapa orang yang menurutnya datang ke lokasi setelah adanya panggilan telepon, namun bagian itu disebut tidak terlihat dalam rekaman yang diputar.
“Si akiek masuk Akhirnya si itulah laki-laki yang botak itu yang bernama joni itu juga masuk,” kata saksi.
Menurut tim penasihat hukum terdakwa, keutuhan rekaman CCTV menjadi penting karena berkaitan dengan rangkaian kronologi yang menjadi pokok perkara. Namun, penilaian terhadap alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kesaksian Mengenai Dugaan Ancaman Sebelum Peristiwa
Dalam persidangan yang sama, Yanti juga mengaku pernah menerima pesan WhatsApp yang menurut keterangannya bernada ancaman dari R pada 30 Januari 2024 atau sekitar dua bulan sebelum peristiwa yang dipersoalkan.
“Saya tiba-tiba di-WA Roland. Habis telepon, habis tutup telepon dia langsung WA,” ujar Yanti.
Saat diminta menjelaskan isi pesan yang dimaksud, saksi menyampaikan:
“‘Mana polisimu?’ katanya. ‘Mau datang polisi itu? KuTunggu kalian.’ Gitu.”












