Berita Utama

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

×

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tegaskan Proses Persidangan Berjalan Sesuai Fakta, Keterangan Saksi dan Barang Bukti Terus Didalami

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT yang masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Ketika ditanya apakah bukti percakapan tersebut masih tersimpan, Yanti menjawab, “Ada, kalau itu ada.”

Saksi juga mengungkap pesan lain yang menurutnya diterima saat itu.

“‘Jangan ikut campur masalah rumah tangga orang gua.'”

Selain itu, ia menyebut adanya pesan berbunyi:

“‘Enggak usah pura-pura kalian enggak tahu. Kalian yang ngajarin istri gue.’ Kalau kayak gitu. ‘Apakah kalian konsultan?’ Nah, saya tidak mengajarkan apa-apa.”

Dalam keterangannya, Yanti mengaitkan pesan-pesan tersebut dengan kekhawatirannya ketika menerima permintaan bantuan dari Sherly pada 5 April 2024.

“Jadi dia bilang, ‘Kak tolong jemput kami. HP-ku dibanting rusak sama dia. Tolong,’ gitu,” kata Yanti.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Saksi Sebut Terjadi Perdamaian Keluarga

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah keterangan saksi mengenai adanya perdamaian keluarga setelah peristiwa yang dipersoalkan.