Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.
“Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,”katanya menirukan ancaman Deni.
Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.
Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.
“Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi.”
Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deli Serdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.
Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.
Namun hingga kini korban merasa laporannya jalan di tempat.
Kuasa hukum korban, Kuna Silen dan Arul Winsen mendesak direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut segera memproses laporan korban.












