Berita Utama

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

×

PN Lubuk Pakam Tunda Sidang KDRT Sherly hingga 18 Juni, Fakta CCTV dan Dugaan Ancaman Masih Mengemuka

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tegaskan Proses Persidangan Berjalan Sesuai Fakta, Keterangan Saksi dan Barang Bukti Terus Didalami

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT yang masih berada pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. (dahsyatnews.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

LUBUK PAKAM, dahsyatnews.com – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Sherly kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Penundaan yang diumumkan dalam sidang Kamis (11/6/2026) itu dilakukan setelah sebelumnya persidangan mengungkap sejumlah keterangan saksi mengenai rekaman CCTV yang dipersoalkan, dugaan ancaman melalui pesan elektronik, hingga adanya klaim perdamaian yang disebut telah terjadi di antara para pihak.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.