DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali mengungkap fakta menarik terkait dugaan perdamaian yang terjadi di awal peristiwa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sherly menyatakan bahwa konflik keluarga pada 5 April 2024 sempat diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan diikuti dengan makan bersama. Namun, hanya berselang beberapa hari, laporan polisi justru dibuat dan memicu proses hukum lanjutan.
Pengakuan tersebut disampaikan Sherly saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam persidangan, majelis hakim secara khusus mendalami kronologi peristiwa setelah keributan yang terjadi di rumah keluarga mereka di kawasan Cemara Asri.
Mengaku Konflik Berakhir Damai
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Sherly mengaku bahwa setelah insiden yang terjadi pada 5 April 2024, situasi sempat mereda dan para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.












