Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan, di tengah proses hukum perkara dugaan KDRT yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum memasuki tahap putusan.
Begitu juga dengan kesaksian dari ayah korban maupun erwin henderson bahwa peristiwa tersebut sudah berdamai namun mereka yakni R dan LK memperkarakan.












