Saat ditanya majelis hakim, ia menyatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain laporan yang dibuatnya, Sherly juga menyebut adanya laporan lain yang diajukan oleh pihak keluarga terkait dugaan penganiayaan.
Menurut keterangannya, beberapa laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Majelis Hakim Dalami Kronologi Perdamaian
Selama persidangan, majelis hakim beberapa kali menanyakan secara rinci kapan perdamaian terjadi, siapa saja yang hadir, serta bagaimana proses kesepakatan tersebut berlangsung.
Hakim juga mendalami alasan mengapa perkara tetap berlanjut ke jalur hukum apabila sebelumnya memang telah terjadi perdamaian di antara para pihak.
Keterangan Sherly tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini sedang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa masih merupakan bagian dari keterangan di muka sidang yang akan dinilai bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi lainnya.












