Berita Utama

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

×

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, Sherly menyebut konflik keluarga sempat selesai secara damai dan bahkan ada pertemuan makan bersama. Namun, laporan polisi justru muncul beberapa hari kemudian dan perkara berlanjut.

Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan terdakwa Sherly, yang mengungkap adanya proses perdamaian keluarga sebelum kasus kembali bergulir ke ranah hukum. Kamis (18/6/2026). (dahsyatnews.com/ist)

Saat ditanya majelis hakim, ia menyatakan perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Selain laporan yang dibuatnya, Sherly juga menyebut adanya laporan lain yang diajukan oleh pihak keluarga terkait dugaan penganiayaan.

Menurut keterangannya, beberapa laporan tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Majelis Hakim Dalami Kronologi Perdamaian

Selama persidangan, majelis hakim beberapa kali menanyakan secara rinci kapan perdamaian terjadi, siapa saja yang hadir, serta bagaimana proses kesepakatan tersebut berlangsung.

Hakim juga mendalami alasan mengapa perkara tetap berlanjut ke jalur hukum apabila sebelumnya memang telah terjadi perdamaian di antara para pihak.

Keterangan Sherly tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini sedang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Seluruh pernyataan yang disampaikan terdakwa masih merupakan bagian dari keterangan di muka sidang yang akan dinilai bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi lainnya.