Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saksi Yanti Sebut Perdamaian Telah Terjadi Namun Kasus Tetap Berlanjut
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yanti menyebut perdamaian telah terjadi pada hari yang sama setelah insiden yang dipersoalkan. Menurutnya, para pihak bahkan telah saling memaafkan dan berkumpul bersama keluarga.
“Sudah berdamai,” ujar Yanti saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/6/2026).
Saksi juga menyebut perdamaian terjadi setelah orang tua keluarga datang dan para pihak disebut sempat makan bersama usai persoalan tersebut.
Ketika ditanya pandangannya mengenai perkara itu, Yanti menyatakan persoalan sebenarnya telah selesai. Namun, saat ditanya mengapa kasus tetap berlanjut, ia menjawab singkat bahwa perkara tersebut tetap diteruskan oleh pihak tertentu.












