Berita Utama

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

×

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, Sherly menyebut konflik keluarga sempat selesai secara damai dan bahkan ada pertemuan makan bersama. Namun, laporan polisi justru muncul beberapa hari kemudian dan perkara berlanjut.

Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan terdakwa Sherly, yang mengungkap adanya proses perdamaian keluarga sebelum kasus kembali bergulir ke ranah hukum. Kamis (18/6/2026). (dahsyatnews.com/ist)

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saksi Yanti Sebut Perdamaian Telah Terjadi Namun Kasus Tetap Berlanjut

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Yanti menyebut perdamaian telah terjadi pada hari yang sama setelah insiden yang dipersoalkan. Menurutnya, para pihak bahkan telah saling memaafkan dan berkumpul bersama keluarga.

“Sudah berdamai,” ujar Yanti saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/6/2026).

Saksi juga menyebut perdamaian terjadi setelah orang tua keluarga datang dan para pihak disebut sempat makan bersama usai persoalan tersebut.

Ketika ditanya pandangannya mengenai perkara itu, Yanti menyatakan persoalan sebenarnya telah selesai. Namun, saat ditanya mengapa kasus tetap berlanjut, ia menjawab singkat bahwa perkara tersebut tetap diteruskan oleh pihak tertentu.