Menurut keterangannya, sekitar tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 8 April 2024, pihak keluarganya didatangi aparat kepolisian.
Sherly mengaku mengetahui bahwa kakaknya, Yanti, diproses terkait laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama.
“Tiga hari kemudian saya dapat kabar ada polisi datang menjemput kakak saya,” kata Sherly.
Dalam persidangan, ia menyebut laporan tersebut dibuat oleh inisial LK.
Sherly mengaku terkejut karena sebelumnya ia meyakini persoalan telah selesai melalui jalur perdamaian.
Menurut keterangannya, laporan tersebut justru menjadi awal munculnya berbagai proses hukum lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.
Berujung Lapor-Melapor
Sherly menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya laporan terhadap kakaknya, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.
Ia menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada 4 dan 5 April 2024.
Namun dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa laporan KDRT tersebut tidak berlanjut hingga proses peradilan.












