Berita Utama

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

×

Sherly Ungkap Sudah Ada Perdamaian dalam Kasus KDRT, Namun Laporan Polisi Tetap Berjalan di PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, Sherly menyebut konflik keluarga sempat selesai secara damai dan bahkan ada pertemuan makan bersama. Namun, laporan polisi justru muncul beberapa hari kemudian dan perkara berlanjut.

Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan terdakwa Sherly, yang mengungkap adanya proses perdamaian keluarga sebelum kasus kembali bergulir ke ranah hukum. Kamis (18/6/2026). (dahsyatnews.com/ist)

Menurut keterangannya, sekitar tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 8 April 2024, pihak keluarganya didatangi aparat kepolisian.

Sherly mengaku mengetahui bahwa kakaknya, Yanti, diproses terkait laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama.

“Tiga hari kemudian saya dapat kabar ada polisi datang menjemput kakak saya,” kata Sherly.

Dalam persidangan, ia menyebut laporan tersebut dibuat oleh inisial LK.

Sherly mengaku terkejut karena sebelumnya ia meyakini persoalan telah selesai melalui jalur perdamaian.

Menurut keterangannya, laporan tersebut justru menjadi awal munculnya berbagai proses hukum lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak.

Berujung Lapor-Melapor

Sherly menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya laporan terhadap kakaknya, dirinya kemudian membuat laporan dugaan KDRT terhadap mantan suaminya ke Polda Sumatera Utara.

Ia menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas peristiwa yang menurut pengakuannya dialami pada 4 dan 5 April 2024.

Namun dalam persidangan, Sherly mengungkapkan bahwa laporan KDRT tersebut tidak berlanjut hingga proses peradilan.