Berita Utama

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

×

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

Sebarkan artikel ini

Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat menjatuhkan putusan. Momen konferensi pers ditutup dengan ungkapan harapan yang disampaikan sambil menahan tangis.

Suasana konferensi pers usai sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sherly menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum setelah persidangan berakhir, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), diikuti dengan tanggapan dari pihak terdakwa. Sherly menilai replik yang dibacakan jaksa masih didominasi pengulangan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan belum menjawab fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Sherly mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No. 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga pada pokoknya meminta majelis hakim tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum melalui nota pembelaan tidak mengubah pendirian penuntut umum terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Replik penuntut umum terhadap nota pembelaan atas terdakwa sherly. Pada intinya res hukum memohon untuk menerima nota pembelaannya berdasarkan dalil dalil sebelumnya bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bebaskan terdakwa sherly dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa sherly dari segala tuntutan hukum memulihkan hak terdakwa dan kemampuannya serta membebankan biaya perkara kepada negara pada hari ini secara kesimpulan jaksa penuntut umum menolak semua dalil-dalil yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sherly dan atas hal tersebut lengkap dalam replik ini. Untuk itu kami memohon mengajukan pada hakim untuk tetap menerima tuntutan kami yang telah kami bacakan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026.”