“Nah, itu salah apa? Salah satu dari beberapa contoh yang ditulis JPU di repliknya. Belum semua ya. Ini belum saya bacakan semua. Kalau saya bacakan semua mungkin bakalan panjang videonya.”
Pembelaan Sebelumnya Menitikberatkan pada Fakta Persidangan
Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Tim pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu asas hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Air Mata Sherly Pecah Saat Sampaikan Harapan kepada Majelis Hakim
Menjelang berakhirnya konferensi pers, suasana berubah haru. Setelah menjelaskan pandangannya mengenai isi replik, Sherly mulai menyampaikan harapan pribadinya terhadap proses persidangan yang sedang dijalaninya.












