Dengan suara yang mulai bergetar, ia mengaku berharap memperoleh putusan bebas murni karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan pemulihan nama baiknya.
“Iya, saya berharap bebas murni ya. Saya berharap bebas murni. Berharap sekali karena ini penting sekali untuk nama baik saya yang sudah dikriminalisasi.”
Sherly kemudian melanjutkan harapannya kepada majelis hakim.
“Jadi mohon banget kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani, pakai hati yang takut akan Tuhan. Karena hakim-hakim inilah yang gimana ya wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang yang dizalimi keadilan. Itu sih harapan saya.”
Usai mengucapkan kalimat tersebut, Sherly tampak menitikkan air mata. Suaranya beberapa kali tersendat dan ia berusaha menenangkan diri sebelum mengakhiri konferensi pers yang turut dihadiri penasihat hukumnya.
Perkara dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para saksi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, nota pembelaan, replik, serta tahapan persidangan lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Nota Pembelaan (Pledoi)
Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas. Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut semestinya diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.
Tim Penasihat Hukum Sherly pada pokoknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa 5 April 2024, bukan pelaku sebagaimana didakwakan.
Tim pembela juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi pembuktian secara sah menurut hukum.












