Berita Utama

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

×

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

Sebarkan artikel ini

Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat menjatuhkan putusan. Momen konferensi pers ditutup dengan ungkapan harapan yang disampaikan sambil menahan tangis.

Suasana konferensi pers usai sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sherly menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum setelah persidangan berakhir, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com/ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)