Hukum

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

×

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut, sementara Akta Hibah 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dari bagian depan. (dahsyatnews.com/tim)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Persoalan mengenai dokumen perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara perdata Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp yang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Perhatian terhadap status dokumen tersebut muncul setelah KUA Kecamatan Gunung Meriah memberikan keterangan tertulis mengenai Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.

Dalam surat bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026, KUA Gunung Meriah menyatakan akta nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi tersebut tidak tercatat sebagai dokumen yang diterbitkan oleh KUA setempat.

Keterangan itu menjadi relevan karena terdapat dokumen lain yang dibuat bertahun-tahun kemudian, yakni Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022 di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. Dalam dokumen tersebut, Hilda K. Dachi disebut sebagai istri Cukup Sinulingga.

Keterangan KUA: Akta Nikah Tidak Masuk Register

Surat KUA Kecamatan Gunung Meriah tidak hanya mempersoalkan keberadaan akta tersebut, tetapi juga menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi dalam administrasi KUA.

KUA menyebut tidak menemukan data pasangan tersebut dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah.

Selain itu, KUA Gunung Meriah menyatakan tidak mengetahui adanya pelaksanaan pernikahan menurut syariat Islam antara Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

Persoalan lain muncul pada nama pejabat yang tercantum dalam kutipan akta nikah tersebut.

KUA menyebut nama Muhammad Iqbal yang dicantumkan sebagai Kepala KUA Gunung Meriah tidak pernah menjabat pada posisi tersebut.

Keterangan serupa sebelumnya juga tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.

Dalam dokumen 2024 tersebut disebutkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak terdaftar di KUA Kecamatan Gunung Meriah.