Hukum

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

×

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut, sementara Akta Hibah 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dari bagian depan. (dahsyatnews.com/tim)

Riwayat Tanah Berawal dari Transaksi 2012

Selain dokumen perkawinan dan hibah, berkas perkara juga memuat dokumen terkait asal-usul tanah.

Salah satu dokumen tertanggal 10 Oktober 2012 merupakan surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi. Selamat Ginting tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.

Luas tanah yang disebut mencapai sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare, berlokasi di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Nilai ganti rugi dalam dokumen tersebut tercantum sebesar Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima pihak pertama.

Dokumen lainnya tertanggal 8 Oktober 2012 menyebut sebagian bidang tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai yang sama, yakni Rp500 juta.

Rangkaian dokumen mengenai tanah tersebut kemudian berkaitan dengan objek yang menjadi bagian dari perkara perdata di PN Lubuk Pakam.

PN Lubuk Pakam Jelaskan Prinsip Pembuktian

Dari sisi proses hukum perdata, juru bicara PN Lubuk Pakam, Erwin Nababan, menjelaskan bahwa setiap pihak yang mengajukan dalil mempunyai kewajiban untuk membuktikannya.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Erwin menegaskan prinsip pembuktian berlaku baik bagi pihak yang mengajukan dalil maupun pihak yang memberikan bantahan.

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”

Apabila terdapat surat yang dipersoalkan, menurut Erwin, pihak yang membantah dapat mengajukan alat bukti untuk mendukung bantahannya.

“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”

Adapun penilaian akhir mengenai alat bukti berada pada majelis hakim.

“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”