Akta Hibah 2022 Mencantumkan Hilda sebagai Istri
Di tengah persoalan dokumen perkawinan tersebut, terdapat Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022 yang memuat keterangan berbeda dalam konteks hubungan keluarga.
Akta yang dibuat pada 24 Oktober 2022 itu menyebut Cukup Sinulingga sebagai pihak yang menyerahkan hibah dan mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istrinya.
Objek hibah berupa tanah dengan luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare yang diberikan kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Tanah tersebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan disebut merupakan bagian dari bidang tanah yang lebih luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare.
Dalam akta tersebut juga terdapat sejumlah pernyataan mengenai status tanah, termasuk keterangan bahwa objek hibah tidak sedang berada dalam sengketa, sita maupun jaminan.
Keberadaan dokumen hibah inilah yang membuat persoalan administrasi perkawinan menjadi relevan dalam rangkaian pembuktian perkara.
Meski demikian, pencantuman seseorang sebagai istri dalam sebuah akta hibah tidak dengan sendirinya menjadi penentu tunggal mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan. Begitu pula surat KUA yang menyatakan tidak adanya pencatatan perlu dinilai dalam keseluruhan rangkaian alat bukti.












