Hukum

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

×

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut, sementara Akta Hibah 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dari bagian depan. (dahsyatnews.com/tim)

Kemenag Lakukan Cross-check Internal

Keterangan dari KUA tersebut kemudian diperkuat dengan penjelasan Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution.

Saat ditemui wartawan pada Selasa pagi (11/08/2026) di kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam, Uliansyah menjelaskan hasil penelusuran internal terkait dokumen tersebut.

“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”

Menurut Uliansyah, KUA juga telah dipanggil berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap KUA telah dilakukan.

“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”

Uliansyah kemudian memastikan proses pemeriksaan tersebut sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan internal.

“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”

Mengenai kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum, Uliansyah menyebut penanganannya tetap harus melalui proses pemeriksaan.

“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”

Namun, ia menyebut belum ada koordinasi tertulis dengan aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.

“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”

Uliansyah menilai persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi bagi institusi.

“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”