Hukum

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

×

Persidangan PN Lubuk Pakam Soroti Akta Nikah Cukup Sinulingga, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Lalu Bagaimana Status Hilda?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran KUA Gunung Meriah dan Kemenag Deli Serdang menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan pasangan tersebut, sementara Akta Hibah 2022 mencantumkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Foto kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang dari bagian depan. (dahsyatnews.com/tim)

Pemeriksaan Bukti Berlangsung dalam Persidangan

Erwin juga menerangkan bahwa perkara perdata yang masuk ke pengadilan diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk sistem elektronik.

Ketika muncul persoalan mengenai keaslian atau kekuatan suatu dokumen, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan bukti pembanding dalam persidangan.

“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”

Mengenai pemeriksaan terhadap bukti, ia menjelaskan bahwa majelis hakim akan melihat bukti yang diajukan dalam kaitannya dengan perkara.

“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”

Ia kembali menegaskan bahwa pembuktian dilakukan dalam proses persidangan.

“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”

Putusan Perkara Dijadwalkan 13 Agustus

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp sebelumnya telah memasuki tahap putusan sela.

Dalam putusan sela tersebut, majelis antara lain menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Persidangan kemudian diperintahkan untuk dilanjutkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan, sidang putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dengan jadwal tersebut, penilaian mengenai kedudukan dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk surat KUA, dokumen perkawinan dan Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022, akan tetap bergantung pada keseluruhan pembuktian yang diperiksa dalam perkara.

Penentuan mengenai sah atau tidaknya suatu dalil serta bobot masing-masing alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.