Hukum

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

×

Penetapan Dhody Thahir sebagai Tersangka Diapresiasi Kuasa Hukum PT Rapy Ray

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti saat berada di kantor di Medan, menyampaikan sikap kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama yang menghormati proses hukum terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang sedang ditangani Polda Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Perkembangan perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT), kembali mendapat perhatian dari kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama.

Kuasa hukum PT Rapy Ray Putratama, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari laporan polisi pada April 2023.

Penetapan tersebut sebelumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara tersebut terhubung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023. (MedanBisnisDaily)

Kuasa Hukum Tekankan Proses Pembuktian

Sa’i mengatakan, posisi pihaknya sebagai pendamping hukum PT Rapy Ray Putratama adalah mengikuti proses yang sedang dijalankan penyidik serta memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.