Menurutnya, berbagai program pemerintah tidak akan berjalan maksimal apabila masyarakat belum memahami mekanisme maupun prosedur yang berlaku.
Godfried: Rumah Sakit Tidak Boleh Mengabaikan Pasien Kondisi Darurat
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus adalah keluhan warga terkait pelayanan kesehatan setelah mengalami kecelakaan.
Godfried Lubis menegaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun program UHC harus mengutamakan keselamatan pasien, khususnya dalam kondisi darurat.
Ia menjelaskan, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan pasien tidak mendapatkan penanganan awal.
“Jadi maksudnya UHC ini menurut Juknisnya bahwa setiap rumah sakit yang menerima BPJS tidak berhak menolak. Menurut Undang-Undang Kesehatan dia harus diutamakan dulu keselamatan baru administrasi dan tidak ada pembayaran DP apapun.”
Godfried mengatakan, Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung program UHC sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan harus mendapatkan manfaat dari program tersebut.












