Godfried menjelaskan, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang dapat mengajukan pengurangan pembayaran PBB, seperti pensiunan, serta warga yang memiliki kondisi ekonomi tertentu dengan melampirkan dokumen pendukung.
Ia menyebut, formulir pengajuan pengurangan PBB dapat dimanfaatkan masyarakat melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Besaran pengurangan, kata dia, dapat mencapai sekitar 40 hingga 75 persen sesuai hasil proses verifikasi.
Godfried mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa berbagai fasilitas pemerintah sebenarnya tersedia, namun masih banyak warga yang belum mendapatkan informasi secara maksimal.
UHC Medan Disebut Berikan Jaminan Berobat Menggunakan KTP
Dalam kesempatan tersebut, Godfried Lubis juga menjelaskan mengenai program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk Kota Medan.












