Ia menyebut pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program tersebut telah menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Dipakai atau tidak dipakai, Pemko Medan telah membayar yurannya itu 350 miliar 1 tahun. Jadi enggak ada alasannya menolak ya. Enggak ada alasannya menolak.”
Ia juga menegaskan bahwa kondisi tertentu seperti kecelakaan dapat memperoleh pelayanan sesuai aturan yang berlaku, sementara dokumen pendukung seperti laporan kepolisian dapat dilengkapi setelah kondisi pasien tertangani.
Menurutnya, prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah penyelamatan nyawa terlebih dahulu.
Masyarakat Diminta Berani Melaporkan Jika Mengalami Kendala Layanan
Godfried Lubis meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan apabila mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia mengatakan, DPRD Kota Medan akan melakukan pengawasan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurutnya, program UHC merupakan hak masyarakat Kota Medan yang harus dimanfaatkan secara maksimal.












