Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).

Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat atau termohon, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemohon atau penggugat dalam agenda yang telah dijadwalkan.

“Terkait ketidakhadiran penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat merasa sangat kecewa. Undangan resmi telah diajukan oleh Pengadilan Negeri,” ujar Rahmad Makmur Rambe.

Menanggapi situasi tersebut, tergugat Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta tim hukumnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, S.H., M.H., Rizki Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Ilham, S.H., dan beberapa saksi termohon mendatangi Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Mereka tiba di Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 58, Kabupaten Rantau Prapat, dan bertemu dengan Panitera Sumesno, S.H., untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran pemohon atau penggugat serta dalam pelaksanaan konstatering yang telah dijadwalkan.

Usai pertemuan tersebut, dalam wawancaranya, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumesno, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Polres Labuhan Batu Selatan yang diterima pada malam sebelumnya, pelaksanaan kegiatan seperti konstatering, sidang lapangan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengamanan pada tanggal 20 harus ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaksanaan konstatering dalam perkara tersebut untuk sementara waktu tidak dapat dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *