Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).

Lebih lanjut, Sarifuddin menegaskan bahwa ia dan tim hukumnya telah hadir sesuai jadwal dalam pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pemohon atau penggugat tidak hadir.

“Hari ini dijadwalkan sidang konstatering (pencocokan data) di Pengadilan Negeri. Namun, hingga sekarang, penggugat belum datang. Menurut surat panggilan dari pengadilan, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi sekarang sudah hampir pukul 12.30 WIB, dan mereka belum hadir,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kuasa hukum Sarifuddin, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima undangan konstatering dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Berdasarkan undangan tersebut, mereka diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Caroline. Namun, setelah menunggu di lokasi dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *