“Patut diduga bahwa pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan atau membuktikan adanya kepemilikan pihak lain di atas objek tanah yang telah bersertifikat. Artinya, di atas objek tanah tersebut terdapat kepemilikan orang lain yang juga bersertifikat. Hal ini terbukti saat proses sidang berlangsung, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim dan para pihak. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa di atas objek tanah tersebut memang terdapat kepemilikan pihak lain,” bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh bagian dari objek tanah tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan.
“Di atas objek tanah tersebut, tidak seluruhnya berada dalam penguasaan atau kepemilikan termohon eksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai pemberlakuan Buku II tentang pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan,” ungkapnya.












