“Terkait undangan konstatering yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari ini, 20 Februari 2025, kami diminta hadir dalam proses pelaksanaan konstatering eksekusi yang dimohonkan oleh Saudari Caroline. Namun, setelah kami menunggu dan mengonfirmasi kepada pihak pemerintahan setempat, yakni Desa Mampang, ternyata pihak pemohon eksekusi juga tidak hadir,” ujar Dr. Sa’i.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pemohon eksekusi seharusnya menghormati konstitusi dan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berasal dari tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan hasil temuan tim hukumnya di lapangan, terdapat berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, serta perubahan bentuk atas objek tanah yang diperkarakan.
“Menurut hemat kami, pemohon eksekusi seharusnya menghormati konstitusi dan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara ini. Perkara ini berasal dari tahun 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, berdasarkan keterangan dari tim kami di lapangan, ditemukan banyak permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, penerbitan sertifikat baru, peralihan hak, serta perubahan bentuk atas objek tanah yang diperkarakan,” ungkapnya.












