Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).
Pada hari pertama pelaksanaan, Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., serta timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH., dan beberapa saksi termohon, hadir di lokasi sesuai jadwal. Mereka menunggu selama berjam-jam, tetapi pemohon eksekusi, Caroline, tidak kunjung datang di Kantor Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang, Kamis (20/02/2025). (dahsyatnews.com/ Foto: Aris).

Kuasa Hukum dan Tergugat Kecewa
Sarifuddin, selaku keluarga kandung pewaris atau ahli waris yang saat ini menjadi Termohon, mengungkapkan bahwa Caroline adalah anak angkat atau anak adopsi dari pewaris. Namun, Caroline memiliki akta kelahiran yang diklaim seolah-olah dirinya adalah anak kandung pewaris, padahal ia juga memiliki perbedaan agama dengan pewaris.

“Jadi, dia adalah anak angkat atau anak adopsi, tapi dia memiliki akta kelahiran. Namun, akta kelahiran itu diklaim seolah-olah dia adalah anak kandung,” ujar Sarifuddin saat diwawancarai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *