Sebelumnya, PN Rantau Prapat telah mengeluarkan surat undangan Nomor: ../PAN.PN/W2.U13/HK2.4/II/2025 yang mengundang Sarifuddin dan kuasa hukumnya dalam pelaksanaan konstatering. Undangan tersebut juga mencantumkan Caroline sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Sarifuddin sebagai Tergugat/Termohon Eksekusi.
Berdasarkan surat tersebut, konstatering dijadwalkan berlangsung di empat lokasi berbeda, dengan jadwal sebagai berikut:
1. Kamis, 20 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Mampang, Titik Koordinat: P.1 dan P.12
2. Jumat, 21 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Aek Batu dan Desa Asam Jawa, Titik Koordinat: P.9, P.11, P.15, dan P.16
3. Senin, 24 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Bunut, Titik Koordinat: P.7, P.8, P.10, P.13, dan P.14
4. Selasa, 25 Februari 2025, Pukul: 10.00 WIB, Titik Kumpul: Kantor Kelurahan Kotapinang, Titik Koordinat: P.2, P.3, P.4, P.5, dan P.6
Namun, pada hari pertama pelaksanaan, Sarifuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., serta timnya yang terdiri dari Rahmad Makmur Rambe, SH., MH., Rizki Fatimantara Pulungan, SH., Muhammad Ilham, SH., dan beberapa saksi termohon, hadir di lokasi sesuai jadwal. Mereka menunggu selama berjam-jam, tetapi pemohon eksekusi, Caroline, tidak kunjung datang.












