Rantau Prapat, dahsyatnews.com – Ketidakhadiran Caroline selaku pemohon eksekusi dalam proses konstatering semakin memperjelas bahwa ia tidak taat asas dan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Sebagai pihak yang mengajukan eksekusi, Caroline seharusnya hadir di lokasi untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan ketentuan hukum.
Yang mana Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat telah membuat jadwal dalam pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, faktanya, Caroline justru mangkir tanpa alasan yang jelas, meskipun pemanggilan resmi telah dilakukan. Hal ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian dalam proses hukum, tetapi juga menunjukkan bahwa pemohon eksekusi tidak serius menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum tergugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., menegaskan bahwa sikap Caroline yang tidak menghadiri proses konstatering menimbulkan tanda tanya besar terkait niatnya dalam perkara ini.












