Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).

“Terkait ketidakhadiran Caroline selaku pemohon eksekusi dalam proses Konstatering yang telah disampaikan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, seharusnya para pihak menghadiri undangan tersebut. Ketidakhadiran pemohon menimbulkan dugaan bahwa pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas-batas, ukuran, atau lokasi atas objek sengketa,” tegas Dr. Sa’i.

Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan atau membuktikan kepemilikan pihak lain di atas objek tanah yang telah bersertifikat dan pihak-pihak yang pemilik diatas objek tanah sengketa dan telah memiliki sertifikat dan surat-surat lain tidak pernah digugat oleh pemohin eksekusi atas nama Caroline, menurutnya, hal ini berarti bahwa di atas objek tanah tersebut terdapat kepemilikan orang lain yang juga bersertifikat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terbukti saat proses sidang berlangsung, terutama dalam pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim dan para pihak, di mana terungkap bahwa di atas objek tanah tersebut memang terdapat kepemilikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *