“Terkait ketidakhadiran Caroline selaku pemohon eksekusi dalam proses Konstatering yang telah disampaikan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, seharusnya para pihak menghadiri undangan tersebut. Ketidakhadiran pemohon menimbulkan dugaan bahwa pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas-batas, ukuran, atau lokasi atas objek sengketa,” tegas Dr. Sa’i.
Ia mengungkapkan bahwa ada dugaan pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan atau membuktikan kepemilikan pihak lain di atas objek tanah yang telah bersertifikat dan pihak-pihak yang pemilik diatas objek tanah sengketa dan telah memiliki sertifikat dan surat-surat lain tidak pernah digugat oleh pemohin eksekusi atas nama Caroline, menurutnya, hal ini berarti bahwa di atas objek tanah tersebut terdapat kepemilikan orang lain yang juga bersertifikat. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terbukti saat proses sidang berlangsung, terutama dalam pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh majelis hakim dan para pihak, di mana terungkap bahwa di atas objek tanah tersebut memang terdapat kepemilikan pihak lain.












