Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).

Terkait tindak lanjutnya, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti prosesi konstatering sesuai dengan ketentuan hukum acara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

“Mengenai tindak lanjutnya, kami tetap mengikuti prosesi konstatering sesuai dengan ketentuan hukum acara yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Sa’i juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, terkait undangan yang diterima. Kepala desa tersebut memang menerima panggilan resmi untuk menyediakan tempat bagi pelaksanaan konstatering. Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada pihak desa, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang hadir di lokasi.

“Kami telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Mampang bahwa beliau memang menerima panggilan atau undangan resmi untuk menyediakan tempat. Namun, setelah kami kembali mengonfirmasi kepada pihak desa, ternyata hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang hadir di lokasi,” pungkas Dr. Sa’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *