Berita UtamaHukum

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

×

Kuasa Hukum Sarifuddin, Dr. Sa’i Rangkuti: Caroline Tak Hadir, Diduga Tak Dapat Menunjukkan Batas, Ukuran, dan Lokasi Tanah Sengketa dalam Konstatering PN Rantau Prapat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sarifuddin , Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat wawancara pada pelaksanaan Konstatering Dalam Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Rap Hak Kepemilikan dan Status Ahli Waris yang Terdinding Akibat Beda Keyakinan yang seharusnya digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. (dahsyatnews.com / Foto: Aris).

“Karena semalam ada surat dari Polres Labuhan Batu Selatan yang menyatakan bahwa untuk tanggal 20 ini, pelaksanaan kegiatan seperti konstatering, sidang lapangan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengamanan untuk sementara waktu ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pelaksanaan konstatering dalam perkara ini untuk sementara tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Panitera Sumesno, S.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *