“Sebagai pemohon eksekusi, Caroline seharusnya hadir dan menunjukkan itikad baik dalam menegakkan hukum. Namun, ketidakhadirannya tanpa alasan jelas menunjukkan sikap yang tidak taat asas dan mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” tegas Dr. Sa’i.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum tergugat menilai bahwa sikap pemohon eksekusi ini dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap proses peradilan dan berpotensi menghambat eksekusi yang seharusnya berjalan sesuai dengan hukum acara.
“Sikap ini bukan hanya merugikan pihak tergugat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum kita. Seharusnya, sebagai pihak yang mengajukan eksekusi, Caroline bertanggung jawab penuh atas proses yang ia ajukan sendiri,” pungkas Dr. Sa’i.
Dr. Sa’i menekankan bahwa Caroline, selaku pemohon eksekusi, seharusnya menghadiri proses Konstatering yang telah disampaikan secara sah dan patut oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia menyebutkan bahwa ketidakhadiran pemohon dapat menimbulkan dugaan bahwa pemohon eksekusi tidak mampu menunjukkan batas-batas, ukuran, atau lokasi atas objek sengketa.












