MEDAN, dahsyatnews.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kini memasuki fase yang menentukan. Setelah permohonan kasasi terdakwa ditolak, kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan mencakup pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut Alexander Halim diduga berada di luar negeri. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Institusi penegak hukum itu menyatakan belum menerima informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.
Perkara ini sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng tercatat sebagai terdakwa, sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum.
MA Tolak Kasasi Terdakwa
Perjalanan perkara tersebut telah melewati pemeriksaan tingkat pertama, banding hingga kasasi. Berdasarkan data yang diberikan, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”












